TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per hari ini mencatat masih ada sekitar 6,9 juta wajib pajak (WP) atau 44,5 persen belum melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan. Padahal terhitung saat ini sepekan menjelang batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2019.
Baca: Jokowi Ingin Pajak Korporasi Turun, Sri Mulyani: Sudah Disiapkan
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan saat ini total WP yang telah melaporkan SPT sebanyak 8,6 juta. Angka tersebut setara dengan 54,8 persen dari target kepatuhan formal tahun ini sebanyak 15,5 juta SPT.
"SPT Tahunan yang telah masuk sampai tadi pagi sebanyak 8,628 juta dimana 93 persennya atau 8,02 juta disampaikan melalui e-filing dan 600 ribu secara manual dan e-SPT," kata Yoga, Senin, 25 Maret 2019.
Dengan begitu, kata Yoga, terjadi peningkatan 10,78 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni 7,79 juta SPT tahunan. "Dalam 8,6 juta SPT tersebut terdapat sebanyak 231.000 SPT Tahunan WP Badan."
Jumlah WP yang wajib SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta. Kendati demikian, Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan formal sebanyak 15,5 juta atau naik dibandingkan tahun lalu.
Target tersebut terbilang cukup besar apalagi selama kurun lima tahun belakangan, rata-rata rasio kepatuhan WP tak lebih dari 64,8 persen. Padahal, setiap tahun target penerimaan pajak selalu naik.
Naiknya target penerimaan pajak tersebut berkaitan dengan berbagai capaian yang diinginkan pemerintah melalui APBN. Namun, dengan bantalan kepatuhan yang rendah, target-target tersebut terancam tertunda atau bahkan tak terealisir.
Ditjen Pajak telah membandingkan kepatuhan WP Orang Pribadi Karyawan, WP orang pribadi, maupun WP korporasi atau badan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui gap yang terjadi di dalam pemenuhan kepatuhan formal tersebut.
Pertama, untuk WP OP karyawan atau jenis wajib pajak yang menyetor PPh 21 terlihat relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jenis WP lainnya. Kontribusinya ke penerimaan pajak bahkan lebih dari 10 persen.
Namun demikian, rata-rata rasio kepatuhan WP OP karyawan selama lima tahun belakangan sebesar 68 persen. Kendati lebih baik dibandingkan rata-rata kepatuhan secara umum, angka ini masih sangat rendah, apalagi dengan mekanisme pemajakan bagi karyawan yang dilakukan dengan witholding tax dan skema penyampaian kepatuhan yang relatif sederhana.
Kepatuhan WP korporasi juga tergolong rendah. Rata-rata kepatuhan formal WP korporasi atau badan selama lima tahun terkhir tak lebih dari 57,2 persen. Angka yang sangat rendah jika dibandingkan dengan peran PPh badan ke penerimaan pajak yang mencapai 20,4 persen.
Padahal peran WP korporasi dalam penerimaan negara cukup besar. Pada tahun 2018, kontribusi penerimaan PPh badan ke penerimaan pajak senilai Rp 254,37 triliun atau 20,4 persen dari total penerimaan pajak 2018 senilai Rp 1.251,2 triliun.
Sedangkan kelompok WP orang pribadi, dari sisi kepatuhan rata-rata selama lima tahun jauh di bawah rata-rata jenis WP lainnya yakni di angka 48,4 persen. Hal serupa juga terjadi pada kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak, yang kurang dari 1 persen pada tahun lalu.
Baca: Kadin Ingin Pajak Korporasi Turun 18 Persen
Kelompok WP orang pribadi ini merupakan kumpulan WP berpendapatan menengah sampai dengan WP superkaya pemilik korporasi. Kelompok wajib pajak tersebut yang menurut kajian Bank Dunia sekitar tiga tahun lalu, menikmati pertumbuhan ekonomi selama beberapa waktu terakhir.
BISNIS